Senayan (29/06/2026) - Pemerintah Desa Senayan menerima kunjungan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) dengan tema "Pemanfaatan Dana Desa, Inventarisasi Aset Desa, dan Pengenalan Aplikasi JAGA DESA." Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa pukul 12.30 WITA di Aula Bale Rembuk Kantor Desa Senayan, serta dihadiri oleh Kepala Desa Senayan, perangkat desa, dan seluruh staf Pemerintah Desa Senayan.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Desa Senayan, H. Junaidi, yang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat atas kunjungan dan pembinaan yang diberikan kepada Pemerintah Desa Senayan. Dalam sambutannya, Kepala Desa menyampaikan bahwa pendampingan dari aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Beliau berharap melalui kegiatan ini seluruh aparatur desa dapat semakin memahami regulasi yang mengatur pengelolaan Dana Desa maupun administrasi aset desa, sehingga setiap proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan selanjutnya dibuka oleh Pahrul Taufik Dalimunthe, S.H. (Kasubsi I Intelijen) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan bahwa kegiatan penerangan hukum ini merupakan kali kedua dilaksanakan di Desa Senayan. Hal tersebut menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dalam mengedepankan langkah preventif melalui edukasi, pembinaan, dan pendampingan kepada pemerintah desa agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai koridor hukum. Beliau juga menjelaskan bahwa Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi lebih mengedepankan upaya pencegahan melalui peningkatan pemahaman aparatur desa terhadap berbagai regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa. Pada kesempatan tersebut turut diperkenalkan aplikasi JAGA DESA, yang dapat dimanfaatkan pemerintah desa sebagai media informasi, konsultasi, serta pendampingan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum maupun administrasi pemerintahan desa.
Memasuki sesi inti, kegiatan berlangsung dalam suasana yang aktif dan interaktif. Materi dibagi ke dalam dua pembahasan utama, yaitu pemanfaatan Dana Desa dan inventarisasi aset desa. Tim Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat memberikan penjelasan mengenai prinsip-prinsip pengelolaan Dana Desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban. Sementara pada materi inventarisasi aset desa, Pemerintah Desa Senayan diberikan pemahaman mengenai pentingnya pendataan, pencatatan, pengamanan, pemanfaatan, serta pemutakhiran data aset desa sebagai bagian dari tertib administrasi pemerintahan.
Selain penyampaian materi, tim Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa Barat juga melakukan peninjauan terhadap kelengkapan dokumen administrasi Pemerintah Desa Senayan menggunakan checklist yang disediakan oleh Tim. Peninjauan tersebut mencakup dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa maupun dokumen inventarisasi aset desa. Melalui proses ini, tim memberikan masukan secara langsung mengenai dokumen-dokumen yang telah tersedia maupun yang masih perlu disempurnakan. Apabila ditemukan administrasi yang belum lengkap atau dokumen yang masih perlu dilengkapi, pemerintah desa diberikan arahan agar segera melakukan penyusunan dan penyempurnaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendekatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan pendampingan, sehingga setiap desa memiliki administrasi yang tertib, lengkap, dan mampu dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, potensi terjadinya kesalahan administrasi maupun permasalahan hukum di kemudian hari dapat diminimalisir sejak dini.
Melalui kegiatan Penerangan Hukum Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Pemerintah Desa Senayan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, akuntabel, dan taat hukum. Kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola Dana Desa, menata administrasi pemerintahan, serta menginventarisasi aset desa secara lebih baik demi terciptanya pelayanan publik yang berkualitas dan pembangunan desa yang berkelanjutan.