Senayan, (13/08/2025) – Dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik dan memastikan ketepatan sasaran program bantuan sosial, Pemerintah Desa Senayan melaksanakan kegiatan pemasangan tanda khusus berupa stiker pada rumah warga penerima bantuan. Penerima yang menjadi sasaran kegiatan ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Kegiatan ini berlangsung secara serentak di seluruh wilayah Desa Senayan dengan melibatkan Agen Gotong Royong (AGR) Desa Senayan sebagai mitra pelaksana di lapangan. Pemerintah desa bersama AGR mendatangi rumah-rumah penerima manfaat untuk menempelkan stiker sebagai tanda bahwa rumah tersebut masuk dalam daftar penerima bantuan resmi.
Langkah Transparansi yang Terencana
Kepala Desa Senayan menjelaskan bahwa pemberian tanda ini bukan bertujuan untuk mendiskreditkan penerima bantuan, melainkan sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan dana bantuan sosial.
“Kami ingin memastikan bahwa penyaluran bantuan tepat sasaran dan sesuai dengan data yang ada. Stiker ini juga memudahkan pengawasan oleh masyarakat maupun pihak berkepentingan lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, ke depan pemerintah desa akan terus memperbarui data penerima bantuan agar sesuai dengan kondisi riil masyarakat. Hal ini penting agar bantuan tidak salah sasaran dan benar-benar diterima oleh keluarga yang membutuhkan.
Suasana di Lapangan
Pantauan di lokasi menunjukkan, kegiatan berjalan lancar. Pemerintah dan AGR Desa Senayan membawa daftar penerima bantuan beserta stiker untuk memastikan semua rumah penerima bantuan diberi tanda. Beberapa warga terlihat menyambut baik kegiatan ini dan bahkan membantu menunjukkan lokasi rumah tetangga yang masuk daftar penerima.
Seorang penerima bantuan PKH mengaku memahami tujuan pemasangan stiker tersebut.
“Bagi saya, ini tidak masalah. Justru bagus supaya semua orang tahu bantuan ini memang untuk yang membutuhkan,” ujarnya.
Peran Agen Gotong Royong (AGR)
Agen Gotong Royong Desa Senayan, yang selama ini menjadi mitra pemerintah desa, turut berperan aktif dalam kegiatan ini. Mereka membantu proses identifikasi, memastikan stiker terpasang di tempat yang terlihat, dan memberikan penjelasan singkat kepada penerima manfaat mengenai tujuan pemasangan.
Salah satu anggota AGR mengatakan,
“Selain memudahkan pengawasan, stiker ini akan membantu proses verifikasi di masa depan. Saat ada pembaruan data, kita bisa cepat mendeteksi siapa saja yang masih layak menerima bantuan.”
Meningkatkan Kepercayaan Publik
Langkah pemasangan stiker ini sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Desa Senayan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa. Dengan informasi yang lebih transparan, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan jika ada data yang tidak sesuai.
BPD Desa Senayan menyatakan dukungan penuh atas inisiatif ini. Mereka menilai, upaya ini akan memperkecil potensi penyalahgunaan data penerima bantuan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan bantuan sosial.
Langkah ke Depan
Pemerintah Desa Senayan berencana untuk mengevaluasi dampak kegiatan ini dalam beberapa bulan ke depan. Dengan langkah ini, Desa Senayan berharap dapat membangun kepercayaan publik serta dapat menjadi contoh bagi desa lain dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di tingkat lokal, demi terwujudnya penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran dan berdampak positif bagi masyarakat.