Struktur Organisasi Pemerintah Desa adalah susunan dan pengaturan tugas, fungsi, dan hubungan kerja dalam pemerintahan desa. Struktur organisasi ini terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat desa terdiri dari:
- Sekretaris Desa
- Kaur Umum dan TU
- Kaur Perencanaan
- Kaur Keuangan
- Kasi Pemerintahan
- Kasi Kesejahteraan
- Kasi Pelayanan
- Kepala Kewilayahan/Dusun, serta
- Staf
Struktur organisasi yang jelas dan terdefinisi dengan baik dapat berkontribusi pada: Efisiensi administrasi, Koordinasi yang efektif, Transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, struktur organisasi yang optimal juga dapat meningkatkan kinerja pemerintah desa dan kesejahteraan masyarakat.