TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak Dan Kewajiban Kepala Desa
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
- Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
- Menetapkan Peraturan Desa;
- Menetapkan APB Desa;
- Membina kehidupan masyarakat desa;
- Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
- Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa;
- Mengembangkan sumber pendapatan desa;
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
- Mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
- Mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
- Memanfaatkan teknologi tepat guna;
- Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
- Mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
- Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:
- Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa;
- Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
- Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
- Mendapatkan cuti;
- Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
- Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
- Mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
- Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
- Mengelola keuangan dan aset desa;
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
- Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
- Mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
- Mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
- Mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
- Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
- Memberikan informasi kepada masyarakat desa.
- Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati;
- Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
- Memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretaris Desa
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
- Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi
Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha
- Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan Umum dan tata Usaha mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
- Melaksanakan administrasi surat menyurat;
- Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
- Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
- Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
- Penyiapan rapat-rapat;
- Pengadministrasian aset desa;
- Pengadministrasian inventarisasi desa;
- Pengadministrasian perjalanan dinas;
- Melaksanakan pelayanan umum
Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan
- Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi:
- Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
- Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes
- Pengurusan administrasi keuangan
- Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
- Verifikasi administrasi keuangan, dan
- Administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Urusan Perencanaan
- Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan perencanaan mempunyai fungsi:
- Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
- Menyusun RAPBDes;
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
- Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
- Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
- Menyusun laporan kegiatan Desa;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan
- Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
- Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
- Menyusun rancangan regulasi desa;
- Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
- Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
- Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
- Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
- Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
- Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan
- Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
- Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Seksi Pelayanan
- Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
- Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
- Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
- Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
- Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
- Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
- Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan
Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Dusun
- Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.