Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) Desa Senayan pada hari Jum'at 10 Januari 2025. Musdes ini bertujuan untuk menyusun rencana penggunaan anggaran desa dan menetapkan kebijakan pembangunan desa.
Dasar Hukum Penetapan APBDES Tahun Anggaran 2025
Pelaksanaan Musdes ini berlandaskan pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Undang-Undang ini menjadi dasar hukum yang mengatur pengelolaan desa, termasuk perencanaan dan penetapan APBDes. Pada pasal-pasal yang mengatur tentang kewenangan dan tata cara pengelolaan keuangan desa, Undang-Undang tersebut memberikan pedoman yang jelas mengenai cara penyusunan dan penetapan anggaran desa yang harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Tujuan Musdes Penetapan APBDes
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan partisipatif
- Menjamin pengelolaan keuangan desa yang transparan dan berkelanjutan
- Menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan desa
Proses Musdes Penetapan APBDes
Musdes dimulai dengan pemaparan dari pihak pemerintah desa mengenai rancangan APBDes yang telah disusun sebelumnya. Setelah itu, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi terbuka, dimana masyarakat dapat memberikan masukan, usulan, atau kritik terhadap rancangan anggaran tersebut.
Pada akhir musyawarah, dilakukan proses pengambilan keputusan bersama melalui musyawarah mufakat untuk menetapkan APBDes yang disetujui oleh semua pihak yang hadir. Hasil dari musyawarah ini kemudian menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk melaksanakan kegiatan dan program-program di tahun anggaran 2025.
Hasil Musdes Penetapan APBDes
Setelah Musdes, dihasilkan Berita Acara yang digunakan untuk menetapkan APBDes dalam Peraturan Desa. APBDes yang ditetapkan akan ditindaklanjuti oleh pihak kecamatan.
Manfaat Musdes Penetapan APBDes
Musdes menjadi momentum bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait anggaran desa.