Desa Senayan

Kec. Poto Tano, Kab. Sumbawa Barat
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Senayan

Perayaan

Hari Santri Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Halo! Selamat Datang di Website Resmi Desa Senayan

Berita Desa

Komentar Terbaru

Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) Desa Senayan pada hari Jum'at 10 Januari 2025. Musdes ini bertujuan untuk menyusun rencana penggunaan anggaran desa dan menetapkan kebijakan pembangunan desa.

Dasar Hukum Penetapan APBDES Tahun Anggaran 2025

Pelaksanaan Musdes ini berlandaskan pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Undang-Undang ini menjadi dasar hukum yang mengatur pengelolaan desa, termasuk perencanaan dan penetapan APBDes. Pada pasal-pasal yang mengatur tentang kewenangan dan tata cara pengelolaan keuangan desa, Undang-Undang tersebut memberikan pedoman yang jelas mengenai cara penyusunan dan penetapan anggaran desa yang harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Tujuan Musdes Penetapan APBDes 

  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan partisipatif
  • Menjamin pengelolaan keuangan desa yang transparan dan berkelanjutan
  • Menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan desa

Proses Musdes Penetapan APBDes

Musdes dimulai dengan pemaparan dari pihak pemerintah desa mengenai rancangan APBDes yang telah disusun sebelumnya. Setelah itu, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi terbuka, dimana masyarakat dapat memberikan masukan, usulan, atau kritik terhadap rancangan anggaran tersebut.

Pada akhir musyawarah, dilakukan proses pengambilan keputusan bersama melalui musyawarah mufakat untuk menetapkan APBDes yang disetujui oleh semua pihak yang hadir. Hasil dari musyawarah ini kemudian menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk melaksanakan kegiatan dan program-program di tahun anggaran 2025.

Hasil Musdes Penetapan APBDes

Setelah Musdes, dihasilkan Berita Acara yang digunakan untuk menetapkan APBDes dalam Peraturan Desa. APBDes yang ditetapkan akan ditindaklanjuti oleh pihak kecamatan. 

Manfaat Musdes Penetapan APBDes

Musdes menjadi momentum bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait anggaran desa. 

 

Beri Komentar

Desa

1.108

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.108penduduk

1.170

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.170penduduk

2.278

TOTAL

TOTAL2.278penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

H. JUNAIDI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

FAIZAL

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

SYAMSUL HIDAYAT, S.T

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan TU

ASMAWATI, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

SUMIATI, S.Pd.SD

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

MAHSUN, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

BURHANUDDIN, S.IP

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

SYAFRUDDIN, S.AP

Tidak Ada di Kantor

Staf

SUMARNI, S.AP

Tidak Ada di Kantor

Staf

ARI PURNAMANSYAH

Tidak Ada di Kantor

Kadus Senayan Bawah

TOMI PERDANA PUTRA

Tidak Ada di Kantor

Kadus Senayan Atas

M.JAFAR

Tidak Ada di Kantor

Kadus Jembatang Kemar

AHIPUDDIN

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

1

Surat

Tahun Lalu

1

Surat

Total

2

Surat

Statistik Pengunjung
Hari ini : 53
Kemarin : 535
Total Pengunjung : 29.753
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 10.91.52.2
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.204.280.466,00Rp. 2.103.482.214,00

57.25%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 787.147.190,59Rp. 1.806.462.511,59

43.57%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 54.097.660,00Rp. -299.232.500,41

-18.08%

APBDesa 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.000.000,00

0%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.000.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 392.315.120,00Rp. 853.911.000,00

45.94%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 74.468.926,00Rp. 129.179.383,00

57.65%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 737.496.420,00Rp. 1.117.286.932,00

66.01%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.104.899,00

0%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 497.435.052,00Rp. 900.745.890,00

55.22%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 142.643.526,00Rp. 555.896.452,00

25.66%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 127.268.612,59Rp. 286.276.612,59

44.46%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 6.165.500,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 19.800.000,00Rp. 57.378.057,00

34.51%
Pemerintah Desa

H. JUNAIDI

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

FAIZAL

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

SYAMSUL HIDAYAT, S.T

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

ASMAWATI, S.Pd

Kaur Umum dan TU
Tidak Ada di Kantor

SUMIATI, S.Pd.SD

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

MAHSUN, S.Pd

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

BURHANUDDIN, S.IP

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SYAFRUDDIN, S.AP

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SUMARNI, S.AP

Staf
Tidak Ada di Kantor

ARI PURNAMANSYAH

Staf
Tidak Ada di Kantor

TOMI PERDANA PUTRA

Kadus Senayan Bawah
Tidak Ada di Kantor

M.JAFAR

Kadus Senayan Atas
Tidak Ada di Kantor

AHIPUDDIN

Kadus Jembatang Kemar
Tidak Ada di Kantor