Senayan, (19/09/2025) — Pemerintah Desa Senayan kembali menegaskan komitmennya terhadap perencanaan pembangunan yang partisipatif dan transparan dengan menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025 pada hari Jum’at tanggal 19 September 2025, bertempat di Aula Bale Rembuk Kantor Desa Senayan.
Latar Belakang Kegiatan
Penyusunan perubahan RKPDes merupakan bagian integral dari siklus pembangunan desa sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, khususnya Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa PDTT terkait mekanisme perencanaan desa. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan rencana kerja desa yang telah ditetapkan sebelumnya dengan perkembangan kondisi aktual, baik dari segi kebutuhan masyarakat maupun perubahan kondisi keuangan desa.
Pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa Senayan menerima penambahan anggaran desa yang bersumber dari dua komponen utama, yakni:
-
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 1.084.916.182
-
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) sebesar Rp. 50.007.702
Tambahan anggaran tersebut membuka ruang bagi desa untuk memperluas cakupan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta mengakomodasi usulan kegiatan prioritas yang sebelumnya belum dapat terdanai.
Peserta dan Unsur yang Hadir
Kegiatan Musdes ini dihadiri oleh berbagai unsur penting dalam tata kelola pemerintahan dan masyarakat desa, antara lain:
-
Kepala Desa Senayan
-
Perangkat Desa
-
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
-
Pendamping Desa Kecamatan
-
Pendamping Lokal Desa
-
Ketua RT dari seluruh dusun di wilayah Desa Senayan
-
Tokoh masyarakat
-
Tokoh agama
-
Babinsa (Bintara Pembina Desa)
-
Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)
Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan semangat kolaborasi dan keterbukaan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa.
Jalannya Kegiatan Musdes
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Senayan, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh undangan serta menekankan pentingnya forum Musdes sebagai wadah pengambilan keputusan tertinggi di tingkat desa. Ia menyampaikan bahwa perencanaan yang baik harus lahir dari kesepakatan dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat, agar hasil pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan latar belakang dan dasar hukum pelaksanaan Perubahan RKPDes oleh Sekretaris Desa. Dalam penjelasannya, disampaikan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan rencana kerja dengan adanya perubahan pendapatan desa, dan untuk memperbaiki atau menambah kegiatan yang dianggap lebih prioritas dan berdampak luas bagi masyarakat.
Selanjutnya, Pendamping Desa turut memberikan penjelasan teknis mengenai tata cara penyusunan Perubahan RKPDes, mulai dari identifikasi kegiatan, penyusunan daftar prioritas, hingga alur pengesahan melalui Peraturan Desa. Penjelasan ini penting agar proses perubahan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip perencanaan yang partisipatif dan akuntabel.
Pembahasan Substansi Perubahan RKPDes 2025
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, berbagai pihak menyampaikan saran dan masukan yang konstruktif terkait prioritas kegiatan yang perlu dimasukkan dalam Perubahan RKPDes. Beberapa poin penting yang muncul dalam forum antara lain:
-
Penguatan Infrastruktur Dasar: Usulan pembangunan dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana sosial kemasyarakatan.
-
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat: Program bantuan peralatan penunjang untuk pelaku UMKM desa.
-
Penguatan Ketahanan Pangan: Penguatan ketahanan pangan melalui pentertaan modal BUMDes.
-
Kegiatan Mitigasi Perubahan Iklim: Dukungan terhadap mitigasi perubahan iklim berupa antisipasi kekeringan air bersih.
- Penegasan Tapal Batas Desa: Program ini bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai batas-batas desa.
- Kegiatan Pembentukan Desa Siaga TBC: Memberdayakan masyarakat untuk secara mandiri mencegah, menemukan, dan menuntaskan pengobatan TBC melalui edukasi, skrining aktif, dan pendampingan pasien.
Diskusi berlangsung dengan suasana yang kondusif, terbuka, dan penuh semangat gotong royong. Setiap masukan ditampung dan dicatat oleh tim penyusun RKPDes untuk kemudian diseleksi berdasarkan kriteria skala prioritas, urgensi, dan ketersediaan anggaran.
Penutupan dan Komitmen Bersama
Setelah melalui rangkaian diskusi dan pencatatan usulan, forum Musdes menyepakati daftar kegiatan perubahan yang akan dimasukkan ke dalam dokumen Perubahan RKPDes Tahun 2025, yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Kesepakatan ini dicapai dengan semangat mufakat dan tidak ada keberatan dari peserta Musdes.
Ketua BPD Desa Senayan dalam sambutannya saat penutupan menyampaikan bahwa BPD siap mendukung seluruh tahapan perubahan RKPDes ini, serta mendorong pemerintah desa untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam pelaksanaan program, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan.
Musyawarah ditutup dengan pembacaan berita acara dan penandatanganan daftar hadir oleh peserta sebagai bentuk legalitas kegiatan.
Penutup
Dengan terselenggaranya Musdes Penyusunan Perubahan RKPDes Tahun Anggaran 2025 ini, Pemerintah Desa Senayan menunjukkan komitmen untuk terus berbenah dan berinovasi dalam mengelola potensi serta sumber daya yang dimiliki. Melalui forum ini, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, serta turut menentukan arah pembangunan desa secara langsung.
Diharapkan hasil Musdes ini tidak hanya menjadi dokumen administratif semata, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan secara nyata untuk meningkatkan kualitas hidup warga dan mendorong terciptanya Desa Senayan yang maju, mandiri, berdaya saing, dan berkeadilan sosial.