Berdasarkan Surat Edaran Bupati Sumbawa Barat Nomor : 186 Tahun 2025 tanggal 9 Juli 2025 tentang Ajakan Kampanye Anti Korupsi di Daerah Tahun 2025 serta Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 400.10.5/2534/SJ tanggal 14 Mei 2025 perihal Ajakan Kampanye Anti Korupsi di Daerah Tahun 2025, Pemerintah Desa Senayan ikut ambil bagian dalam kegiatan tersebut dengan mengusung tema "Pelayanan Tanpa Ngasih" dengan tagline "Terima Kasih Nggak Perlu Ngasih". Media kampanye yang digunakan Pemerintah Desa Senayan ialah Sosial Media (Facebook) dan Website Resmi Desa Senayan.
Kampanye ini dilaksanakan secara masif melalui berbagai kanal komunikasi baik daring maupun luring dari tanggal 1 Juni sampai dengan 26 September 2025. Dengan keikutsertaanya, Pemerintah Desa Senayan mempertegas diri untuk menolak segala bentuk korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa baik secara langsung maupun tidak langsung. Pemerintah Desa Senayan juga sangat mengharapkan perhatian masyarakat setempat untuk bersama-sama mencegah adanya praktek yang mengarah kepada tindakan korupsi terutama gratifikasi. Partisipasi aktif masyarakat adalah kunci utama dalam mencegah korupsi. Website ini menyediakan menu Pengaduan/Lapor untuk masyarakat berperan serta, mulai dari pengawasan proyek pembangunan, pelaporan dugaan penyimpangan, hingga memberikan masukan untuk perbaikan tata kelola desa. Kami percaya, dengan kebersamaan, kita bisa menciptakan desa yang bebas dari korupsi.
Klik di sini untuk mengakses menu Pengaduan atau laporkan ke pihak terkait.
"Terima Kasih Nggak Perlu Ngasih"
"Sia Berterima Kasih Tapi Namanta Sia Beang Ap-apa"