Musyawarah Desa (Musdes) Pembahasan dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2025 adalah forum untuk merumuskan dan menyepakati RKP Desa Tahun Anggaran 2025 Desa Senayan yang dilaksanakan pada hari Kamis, 26 Desember 2024. RKP Desa merupakan panduan bagi pemerintah desa dalam satu tahun ke depan.
Dalam Musdes RKP Desa 2025, masyarakat Desa Senayan menyampaikan aspirasi dan saran pendapatnya terkait arah dan kebijakan Pemerintah Desa Senayan. Musdes RKP Desa 2025 Desa Senayan dihadiri oleh berbagai pihak, yakni:
- Kepala Desa
- Perangkat Desa
- Ketua BPD beserta anggota
- Pendamping Desa dan Lokal Desa
- Ketua RT
- Babinkamtibmas
- Babinsa
- Tokoh Masyarakat
Beberapa agenda yang dilakukan dalam Musdes RKP Desa 2025, antara lain:
- Mencermati ulang dokumen RPJM Desa
- Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa
- Menetapkan skala prioritas desa
- Membentuk tim penyusun RKP Desa
- Membahas rancangan peraturan desa
Adapun susunan acara musdes yaitu pembukaan, sambutan-sambutan dimulai dengan sambutan Kepala Desa Senayan, Ketua BPD Desa Senayan dan Pendamping Desa.
Musdes tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan yang diajukan di wilayah masing-masing untuk tahun 2025. Yang mana rencana pembangunan tersebut dibiayai oleh berbagai sumber dana baik itu Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Pendapatan Asli Desa (PADes) dan Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD).
Hasil kesepakatan forum dalam Musdes RKP Desa 2025 dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Peraturan Desa tersebut kemudian akan diundangkan dalam Lembaran Desa dan menjadi pedoman bagi pelaksanaan pembangunan Desa Senayan Tahun 2025.